Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024
Bahwa dalam rangka efesiensi dan efektifitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur dan cuti bersama tahun 2024 maka pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan nomor 855 Read more
