Bahwa dalam rangka efesiensi dan efektifitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur dan cuti bersama tahun 2024 maka pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan nomor 855 Tahun 2023, nomor 3 Tahun 2023 dan nomor 4 Tahun 2023 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang telah ditetapkan pada tanggal pada tanggal 12 September 2023.
Pada lampiran SKB 3 Menteri tersebut terdapat 16 Hari Libur Nasional Tahun 2024 dan 10 Hari Cuti Bersama Tahun 2024. Pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku dan bagi lembaga/ instansi swasta diatur oleh pimpinan masing masing.
Download SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.