Pada awal pembentukan Kabinet Kerja Presiden Jokowi untuk periode tahun 2019 – 2024 telah disampaikan 5 Prioritas Kerja untuk Visi Terwujudnya Indonesia Baru yang Berdaulat Mandiri dan Berkpribadian yang berlandaskan gotong royong. 5 Prioritas tersebut adalah :
- Pembangunan SDM
- Pembangunan Infrastruktur
- Simplifikasi Regulasi
- Penyederhanaan Birokrasi
- Transformasi Ekonomi
Pada poin pembangunan SDM prioritas kerja yang dilakukan adalah dengan membentuk SDM yang bekerja keras, dinamis, terampil dan menguasai iptek dan bertalenta global.
Pada poin penyederhanaan birokrasi, prioritas kerja yang dilakukan adalah dengan penyederhanaan birokrasi dengan menjadi 2 level eselon dan peralihan jabatan dari jabatan administrasi menjadi jabatan fungsional.
Selain itu Presiden Jokowidodo juga telah meluncurkan Fondasi Baru bagi ASN yaitu Core Value BERAKHLAK (Berorientasi pelayanan akuntabel, kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif yang dituangkan penjelasannya dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding ASN. Maka untuk mewujudkan tujuan diatas maka diperlukan salah satunya adalah Sistem Manajemen PNS yang handal guna menghasilkan PNS yang mempunyai kinerja yang baik dan handal yang dituangkan dalam Permenpan RB No 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Kinerja PNS.
Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk mensosialisasikan peraturan peraturan baru terkait organisasi dan kepegawaian yang terkait Refoemasi Birokrasi (Transformasi Jabatan) dan mendiskusikan serta mencarikan solusi bagi permasalahan permasalahn yang timbul dalam urusan kepegawaian. Selain itu juga untuk memberikan arahan dan bimbingan terkait penyusunan Matrik Peran Hasil untuk pegawai pada setiap Sat Ker Lingkup Dit Jen PKH.
Kegiatan Pertemuan Koordinasi Organisasi dan Kepegawaian Tahun 2021 dilaksanakan dalam rangka membahas permasalahan permasalahan yang muncul dalam urusan admnistrasi kepegawaian terlebih lagi setelah diterapkannya penyetaraan Jabatan Adminsitrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan juga terkait penyusunan Matrik Peran Hasil yang dibuat dalam rangka penerapan Sistem Manjemen Kinerja ASN yang tertuang dalam Permenpan RB No 8 Tahun 2021. Kegiatan ini mengundang lebih dari 90 peserta dari Pengelola Kepegawaian dan Perencana dari masing masing Unit Kerja Lingkup Dit Jen PKH. Acara dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal PKH, drh. Makmun dan dihadiri oleh Kepala BB Vet Wates, drh. Hendra Wibawa, Msc, Ph.D.

Dalam sambuatan pembukaannya drh. Makmun menyampaikan bahwa SDM di lingkup Dit Jen PKH harus kuat agar organisasi menjadi kuat. Kepegawaian bukan hanya mengurusi urusan administrasi kepegawaian namun juga harus dapat membangun dan mengembangkan kapasitas dan profesionalisme para pegawai.
Dalam pertemuan ini disampaikan sosialisasi terkait materi kepegawaian dan reformasi birokrasi :
- Transformasi Pengembangan Karier Dalam Jabatan Fungsional (Aba Subagja / Asdep Manajemen Karier dan Talenta Aparatur Kemenpan RB)
- Evaluasi Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional (Ibu Nurwahidah / Biro OK Kementan)
- Tata cara Pengusulan Dupak Online Untuk Pejabat Penyetaraan (Pusdatin)
- Skema Pola Baru Pengeloaan Kinerja Pegawai (Bpk. Nanang dan Bu Tri / Biro OK Kementan)
- Bim Tek Penyusunan Matrik Peran Hasil (Ibu Tri S)

Sistem Manejemen Kinerja PNS adalah Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja; pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan Kinerja; penilaian Kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi Kinerja. Kedepannya nanti sistem penilaian kerja pegawai tidak lagi berorientasi pada proses atau kegiatan akan tetapi akan fokus pada outcome atau hasil. Maka akan dibangun Sistem Kinerja Pegawai yang baru yang merupakan pengembangan dari SKP yang sebelumnya. Seluruh kinerja pegawai harus inline dengan Perjanjian Kerja dan Renstra dari masing masing Balai. Maka perlu disusun Matrik Peran Hasil untuk setiap pegawai agar menjadi jelas peran dan hasil dari masing2 pegawai.
Ada 4 tahapan utama dalam manajemen kinerja pegawai, yaitu :
1. Perencanaan Kinerja,
2. Pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja,
3. Penilaian Kinerja,
4. Tindak lanjut.
Perubahan pola kinerja PNS dan penyetaraan jabatan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional dimaksudkan agar reformasi birokrasi dapat diwujudkan dengan optimal.
Pelaksanaan kegiatan Pertemuan Koordinasi Organisasi dan Kepegawaian berjalan dengan lancar. Pada pertemuan ini BBPMSOH mengikutsertakan 2 orang pegawai yang diwakili oleh drh. Alim Hakim (Fungsional Perencana Ahli Muda) dan Wahyudin, S.Kom (Fungsional Analis Kepegawaian Ahli Muda ). Setiap peserta turut aktif dalam mendiskusikan setiap permasalahan yang ada hal ini akan sangat membantu dalam implementasi kinerja organisasi yang membutuhkan dialog kinerja antara atasan dan bawahan dalam rangka melakukan penyelarasan kinerja (cascading) / menentukan strategi pencapaian kinerja. (why)