Bogor (8/02/2023) – Bertempat di Hotel Sahira Tanah Sereal Bogor, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Kelompok Organisasi dan Kpegawaian melaksanakan Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Pegawai melalui Aplikasi SI ASN. Maksud dan tujuan diselenggarakan Bimtek ini adalah menindaklanjuti amanat Peraturan Menteri PAN RB Nomor 38 Tahun 2018 tentang Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara dan dalam rangka percepatan Pemutakhiran Data Pegawai Lingkup Dit Jen Peternakan dan Kesehatan Hewan. Bimtek dihadiri oleh seluruh pengelola kepegawain Lingkup Ditjen PKH dan berkesempatan dibuka oleh Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian (Biro OK) Kementerian Pertanian. Hadir mewakili dari BBPMSOH yaitu Analis Kepegawaian Muda, Analis Kepegawaian Penyelia dan Analis Rencana Program dan Kegiatan

Dalam sambutannya Kepala Biro OK, Drs. Zulkifli, MM meminta agar dengan dilaksanakannya Bimtek ini dapat dilakukan perbaikan pelayanan kepegawaian terutama Kenaikan Pangkat. Selain itu Data kepegawaian juga harus bisa lebih update dan terwujudnya perubahan yang lebih baik. “Saya berharap SI ASN dapat menghadirkan Sistem yang lebih baik dari SAPK yang selama ini digunakan,” ujar Zulkifli.

Pada kegiatan Bimtek ini disampaikan beberapa materi oleh narasumber diantaranya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dari Biro OK. Dalam paparannya pemateri dari BKN menyampaikan beberapa hal terkait Percepatan Implemetasi SI ASN yang dalam hal ini bertujuan untuk menuntaskan Program Prioritas Kementerian PAN RB dalam menerjemahkan arahan Presiden Joko Widodo. Selain itu materi juga disampaikan oleh perwakilan dari Biro OK yang menyampaiakn terkait Layanan SI ASN Lingkup Kemneterian Pertanian.

Beberapa Timeline layanan yang menggunakan SI ASN :

– Kenaikan Pangkat Periode April dan Oktober 2023

– Pensiun : Mulai 1 Desember 2022

– Pindah Instansi : Mulai Desember 2022

– Pencantuman Gelar : Periode Januari, April, Mei, Oktober dan November.

Implementasi SI ASN atas 3 Layanan yaitu : Kenaikan Pangkat, Pensiun dan Pindah Instansi ke seluruh Instansi Pemerintah (100% menggunakan SI ASN). Adapun Tahapan Usulan dalam SI ASN : Peremajaan Data – Input Usul – Verifikasi Usul dan Approval Usul kemudian Proses dilanjutkan oleh BKN

Dalam implemetasi SI ASN ini masih terdapat kendala yang masih terjadi pada SI ASN Lingkup Kementerian Pertanian yaitu kewenangan approval yang masih berada di Pusat (belum dapat diakses oleh Satker) dan juga masih terkendala terkait Penggunaan TTE untuk pembuatan SK.

Dengan percepatan implemtasi SI ASN ini diharapkan dapat memangkas proses bisnis layanan kepegawaian yang lebih cepat dan lebih baik lagi (why)