Dengan diterbitkannya PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil, perlu penyelarasan kebijakan dan regulasi dalam penerapannya di lingkup Kementerian Pertanian

Dengan kondisi pengelolaan kinerja pegawai yang masih berbasis proses base dan pengelolaan kinerja organisasi yang berbasis output base ada ketidakselaran antara kinerja pegawai dengan kinerja organisasi. Hal ini menjadi penting untuk ditindaklanjuti dengan upaya integrasi antara pengelolaan kinerja pegawai dengan kinerja organisasi, dengan tujuan kinerja pegawai dapat memberikan kontribusi dan dukungan dalam mencapai tujuan organisasi secara lebih jelas dan terukur.

Penyelarasan kebijakan dan regulasi desain rancang bangun dan mengembangkan sistem pengelolaan kinerja pegawai terintergrasi dengan kinerja organisasi, digunakan sebagai dasar rekomendasi pemberian reward dan punishment serta pola karir pegawai.

Telah dibentuk tim pengelolaan kinerja pegawai melalui Surat Tugas Kepala Biro OK untuk :

a. Memberikan pelatihan entry data kinerja kepada seluruh pegawai lingkup Kementan baik offline maupun online

b. Berkoordinasi dengan pengelola kepegawaian u.k Es.I

c. Melaksanakan reviu sasaran kinerja pegawai bersama tim Biro Perencanaan dan Itjen

d. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan kinerja pegawai secara periodik (triwulan)

e. Menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja pegawai kepada kelompok perencanaan dan pengembangan pegawai/subkelompok kinerja pegawai.

Proses pembekalan dan sharing knowledge bersama tim pengelola kinerja pegawai telah dilaksanakan melalui tahapan:

a. FGD sistem manajemen kinerja PNS berdasarkan Permenpan 8/2021

b. FGD Integrasi kinerja organisasi dan kinerja individu lingkup Kementen

c. Simulasi penyusunan manual indikator kinerja individu dan matriks peran hasil

d. Simulasi penilaian SKP PNS

e. Simulasi penilaian perilaku dan ide baru PNS

Tim akan berkoordinasi lebih lanjut selain dengan tim pengelola kepegawaian, juga dengan tim yang melaksanakan fungsi perencanaan dalam rangka penyelarasan antara kinerja organisasi dengan kinerja pegawai di masing-masing unit kerja.

Dukungan dari tim di u.k Es.I untuk :

a. Menyiapkan dokumen/data dukung yang diperlukan (Renstra, OTK unit kerja, Perjanjian Kinerja JPT dan JA)

b. Memfasilitasi sosialisasi/internalisasi, proses dialog kinerja, penyusunan pohon kinerja dan matriks peran hasil, serta reviu sasaran kinerja pegawai di masing-masing unit kerja.

Secara sinambung dilaksanakan penyelarasan kebijakan dan regulasi dalam pengelolaan kinerja pegawai lingkup Kementan melalui reviu dan penyusunan rancangan Permentan pencabutan Permentan 12 tahun 2019.

Teknis pelaksanaan dan agenda kerja akan disampaikan lebih lanjut.

Segala bentuk kegiatan dalam setiap tahapannya agar didokumentasikan sebagai bentuk dukungan evidence dalam perjalanan proses integrasi pengelolaan kinerja pegawai dengan kinerja organisasi di masing-masing unit kerja.

Download Materi

Kategori: BERITA